News

Hutama Karya Kembalikan Uang Rp40,8 Miliar ke KPK Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Riyan Rizki Roshali 03/07/2023 10:59 WIB

Hutama Karya mengembalikan uang sebesar Rp40,8 miliar ke KPK terkait dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2021.

Hutama Karya Kembalikan Uang Rp40,8 Miliar ke KPK Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Hutama Karya (Persero) atau HK mengembalikan uang sebesar Rp40,8 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 di Agam Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN di Agam dan Rokan Hilir dengan tersangka Dudy Jocom (DJ) masih terus dilakukan.

“Sudah pada tahap pra penuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK,” kata Ali lewat keterangannya, Senin (3/7/2023).

Ali mengatakan, pihak Hutama Karya sudah mengembalikan kerugian negara dalam perkara tersebut seluruhnya dengan total sebesar Rp40,8 miliar melalui rekening penampungan KPK. 

“Pada saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan tahap II gedung kampus IPDN yang digarap PT Hutama Karya tahun anggaran 2011. Ketiga tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri Dudy Jocom (DJ).

Kemudian, mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT). Ketiganya telah divonis bersalah terkait kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN tahun anggaran 2011.

Dalam perkara tersebut, Dudy Jocom divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Dudy Jocom juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang.

Sementara itu, dua mantan pejabat Hutama Karya divonis dengan hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang.

(FRI)

SHARE