IDI Soroti Kebijakan STR di RUU Kesehatan Omnibus Law, Bisa Rugikan Masyarakat
Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, dijelaskan STR akan berlaku seumur hidup, gratis, dan bisa mengurus via online.
IDXChannel - Rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menuai kritikan dari segala pihak, salah satunya ikatan dokter indonesia (IDI). Ketua Umum Pengurus Besar (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT menyoroti kebijakan evaluasi untuk Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter.
Menurutnya, diperlukan kewajiban resertifikasi dokter setiap lima tahun. Sebab, hal ini berkaitan dengan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Apakah setiap dokter itu setiap 5 tahun itu dia sesuai kompetensinya, itulah penjaminan mutu dan itu sudah ada di dalam undang-undang praktik kedokteran sebenarnya," ujar dr Adib saat ditemui dalam Konferensi Pers terkait RUU Kesehatan Omnibus Law, Selasa (7/2/2023).
Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, dijelaskan STR akan berlaku seumur hidup, gratis, dan bisa mengurus via online. Pernyataan ini disorot PB IDI.
Menurutnya, tidak ada satu pun negara yang memberlakukan STR seumur hidup. Bahkan, Singapura hanya memberikan lisensi yang berlaku 1 tahun. Lalu, Filipina 3 tahun dan untuk dokter asing hanya 1 tahun.
Sebagaimana diketahui, surat tanda registrasi (STR) merupakan sertifikat untuk seorang dokter, yang menjadi bukti bahwa dirinya boleh praktik. Hal ini menarik perhatian karena adanya wacana perubahan dalam masa berlaku STR yang dibuat seumur hidup.
Penolakan pun terbukti adanya aksi damai tolak ‘RUU Kesehatan Omnibus Law’ beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR. Sejumlah organisasi profesi (OP) kesehatan ikut bersuara untuk menolak RUU ini.
"Munculnya dengan ada evaluasi ini berkaitan dengan kompetensi dan kemudian juga teregister dan bisa berpraktek gitu. Kalau dia bisa berpraktek akan bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, kalau di sini tidak ada aturan untuk evaluasi ya yang dirugikan masyarakat," jelas dr Adib. (NIA)