News

Imbas Efisiensi Anggaran, KY Tak Bisa Seleksi 16 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Ad Hoc

Felldy Utama 07/02/2025 15:15 WIB

Komisi Yudisial atau KY tidak bisa melaksanakan seleksi 16 calon hakim agung dan 3 calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).

Imbas Efisiensi Anggaran, KY Tak Bisa Seleksi 16 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Ad Hoc

IDXChannel - Komisi Yudisial (KY) tidak bisa melaksanakan seleksi 16 calon hakim agung dan 3 calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran di KY sebagaimana instruksi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M. Taufiq HZ mengatakan, keputusan ini diambil sekaligus menjawab dua surat Wakil Ketua MA Non-Yudisial perihal pengisian kekosongan jabatan Hakim Agung dan pengisian kekosongan jabatan hakim Ad Hoc HAM di MA.

Surat tersebut dikirimkan kepada KY pada tanggal 15 Januari lalu.

"Sesuai undang-undang, KY harus melaksanakan pengumuman 15 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut pada 16 Januari 2025," kata Taufiq dalam konferensi pers KY yang digelar secara daring, Jumat (7/2/2025).

Dalam rangka pelaksanaan tugas seleksi calon Hakim Agung dan Ad Hoc pada Mahkamah Agung, dia menyampaikan bahwa KY tentunya menjunjung tinggi integritas proses seleksi dan kualitas hasil seleksi.

"Namun, sehubungan dengan efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tidak dapat melaksanakan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA seperti tersebut di atas," kata dia.

Sementara itu,  Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa pihaknya mencoba untuk melakukan efisiensi dari anggaran sebesar 54 persen dari pagu anggaran tahun 2025 yang didapat.

Terkait seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada MA ini, KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait. 

"Dan semoga apabila terpenuhi maka InsyaAllah agenda seleksi calon Hakim Agung ini akan kembali bisa dilaksanakan sesuai dengan mandat dalam pasal 24B UUD 1945, dimana Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan bisa segera bisa dilaksanakan surat permintaan dari Mahkamah Agung," kata Fajar.

Adapun, dalam surat Wakil Ketua MA tersebut, terdapat kekosongan 16 hakim Agung yang terdiri lima orang Hakim Agung kamar pidana, dua orang Hakim Agung kamar perdata.

Kemudian dua orang Hakim Agung kamar Agama, satu orang Hakim Agung kamar militer, satu orang Hakim Agung kamar TUN, lima orang Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak. Kemudian ada tiga Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE