News

Imbas Gempa Rusia, Tsunami di Indonesia Bisa Setinggi 50 Sentimeter

Ari Sandita 30/07/2025 13:55 WIB

Imbas gempa di Rusia bisa menimbulkan potensi tsunami di Indonesia setinggi 50 cm.

Imbas Gempa Rusia, Tsunami di Indonesia Bisa Setinggi 50 Sentimeter (FOTO:Dok Ari S)

IDXChannel - Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono mengatakan, imbas gempa di Rusia bisa menimbulkan potensi tsunami di Indonesia setinggi 50 cm. 

Maka itu, masyarakat diimbau menjauhi kawasan pantau. "Perlu digaris bawahi bahwa meski ada potensi tsunami setinggi 50 sentimeter, namun hal itu dapat menghilangkan nyawa manusia," ujarnya secara daring, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, berdasarkan catatan BMKG, tsunami yang terjadi di Tohoku Jepang pada 2011 telah menyebabkan satu warga di Papua meninggal dunia tepatnya di teluk Youtefa. Tsunami setinggi 50 sentimeter dapat beramplifikasi dan ketinggiannya berpotensi meningkat jika gelombangnya menerjang wilayah teluk.

"Kejadian di teluk Youtefa, Papua menjadi bukti di mana pada saat itu dinyatakan bahwa gelombang tsunami Tohoku di Jepang akan menerjang wilayah Papua dengan ketinggian muka air 50 sentimeter, namun ketika gelombang memasuki wilayah teluk, tinggi gelombang meningkat menjadi 3,8 meter," tuturnya.

Di samping itu, kata dia, hal yang juga harus diwaspadai adanya gelombang tsunami susulan yang berpotensi lebih besar dan mungkin dapat merusak. Oleh sebab itu, BNPB meminta pemerintah daerah dan masyarakat agar mengikuti arahan untuk tetap menjauhi pantai dan mengosongkan segala aktivitas di pesisir hingga waktu yang telah ditentukan sebelumnya.Adapun sejumlah wilayah yang berpotensi terjadi tsunami, yakni di wilayah Kepulauan Talaud dengan waktu tiba diestimasi pukul 14.52 WITA, lalu Kota Gorontalo pukul 16.39 WITA, lalu di wilayah Halmahera Utara estimasi pukul 16.04 WIT, lalu Manokwari pukul 16.08 WIT, lalu Rajaampat pukul 16.18 WIT. Kemudian di Biaknumfor pukul 16.21 WIT, lalu Supiori pukul 16.21 WIT, lalu Sorong bagian Utara pukul 16.24 WIT, lalu Jayapura pukul 16.30 WIT, dan Sarmi pukul 16.30 WIT.

"Pulau-pulau atau kawasan yang tak disebutkan dalam list daftar ini tetapi berdekatan wilayah disebutkan maka kami anggap sama atau waktunya berdekatan sehingga kewaspadaan juga harus ditingkatkan. Masyarakat dihimbau untuk tidak mendekati wilayah garis pantai dalam periode satu jam sebelum hingga dua jam setelah pada waktu yang telah ditentukan," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE