Imbas Kasus Rafael Alun Trisambodo, Harta Stafsus Sri Mulyani Disorot
Publik ikut menyoroti harta kekayaan Staf Khusus (stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo
IDXChannel - Publik ikut menyoroti harta kekayaan Staf Khusus (stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di tengah kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta mencapai Rp56 miliar.
Hal ini bermula melalui cuitan dari akun @Hasbil_Lbs di twitter yang mempertanyakan peningkatan yang dinilai tidak wajar olehnya. Pasalnya, harta kekayaan Prastowo yang tadinya mencapai Rp879 juta pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2011, meningkat drastis menjadi Rp19,3 miliar dalam kurun waktu 10 tahun.
“Mas @prastow, taruhlah dalam 10 tahun, gaji mas 100 juta per bulan, maka harta kekayaan yang terkumpul di angka Rp12 miliar. Nah di LHKPN Rp19 miliar. Luar biasa. Apa ada sampingan mas? Tidak perlu marah ya, wajar pejabat diperhatikan rakyat daripada nanti bu Sri Mulyani marah - marah lagi,” tulis akun @Hasbil_Lbs yang disertai dengan dengan tangkapan layar yang bersumber dari situs e-lhkpn, Kamis (23/2/2023).
Menanggapi hal itu, Prastowo pun memberikan tanggapan terhadap harta kekayaannya yang menjadi sorotan. Ia mengatakan telah keluar dan tidak menjadi PNS sejak 2010. Ia melanjutkan karirnya dengan bekerja di kantor konsultan dan menjadi penulis buku.
“Akhirnya saya resign dari DJP. Saya bergabung dg salah satu kantor konsultan sebagai karyawan, sambil mengajar di beberapa perguruan tinggi. Saya jg pengajar tetap pendidikan kurator sejak 2008. Selain itu, aktivitas di Lembaga Swadaya Masyarakat terus berjalan, khususnya riset dan advokasi isu pajak,” tulis Prastowo di akun twitternya @prastow, Jumat (24/2/2023)
Ia juga berpindah ke salah satu Kantor Akuntan Publik yang cukup terkenal dan banyak memiliki klien dari luar negeri. Hingga pada akhirnya mendirikan lembaga riset kebijakan pajak pada 2014.
Prastowo pun menanggapi cuitan sebelumnya yang mempertanyakan lonjakan harta yang drastis “Nah kembali ke LHKPN, kok lonjakannya dahsyat? Begini: basis LHKPN itu harta bukan hanya income. Harta itu kumulatif dan nilai terkini. Jadi kalau kita punya tanah tahun 2010 harga Rp100 jt, bisa jadi di 2020 nilainya Rp1 M. Emas juga demikian, termasuk saham,” pungkasnya
Ia pun mengatakan bahwa kenaikan nilai hartanya bersifat apa adanya, karena merupakan akumulasi penghasilan selama 10 tahun dan revaluasi tanah atau bangunan sesuai nilai pasar. Prastowo pun mengaku, seluruh penghasilannya sah dan halal dan rutin membayar pajak sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
(WHY)