News

Imbas Pemecatan Rafael Alun dari PNS Pegawai Pajak, Tak Dapat Uang Pensiun

Shifa Nurhaliza Putri 10/03/2023 09:55 WIB

Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai PNS Ditjen Pajak.

Imbas Pemecatan Rafael Alun dari PNS Pegawai Pajak, Tak Dapat Uang Pensiun. (Foto: Rafael Alun)

IDXChannel Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai PNS Ditjen Pajak. Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Rafael Alun diketahui menyembunyikan kekayaannya dan lalai dalam membayar pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastovo yang membidangi komunikasi strategis mengomentari sikap resmi Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang diusulkan pemecatannya. Secara substansi, Kemenkeu telah membuat usulan berupa rekomendasi dan persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pemecatan RAT.

Sektetaris Jenderal (Sekjen Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, ayah Mario Dandy tidak menerima pensiun. Heru mengatakan, hal itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan RAT terbukti melakukan perbuatan tercela berat yang berujung pada pemecatan dan tidak akan menerima uang pensiunnya.

Kemudian, Stafsus Kemenkeu bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan proses pemecatan terakhir Rafael Alun akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Padahal, keputusan pemecatan Rafael Aluni tidak akan berubah selama proses.

Dari hasil investigasi dilakukan, yang bersangkutan RAT terbukti tidak menunjukan perilaku, tutur kata dan tindakan yang jujur dan patut diteladani kepada semua orang. Baik di dalam maupun di luar instansi tidak dapat mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil (LHKPN) dengan benar.

Deretan Kesalahan Rafael Alun Trisambodo

Berdasarkan hasil investasi tersebut, berikut adalah deretan kesalahan Rafael Alun Trisambodo yang resmi dipecat sebagai PNS:

1. RAT tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta miliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan ASN.
2. Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan kekayaan uang tunai dan bangunan, serta sebagian aset diatasnamakan kepada pihak terafiliasi.
3. Saudara RTA telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
4. Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak mencerminkan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar dan tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak. (SNP)

SHARE