News

Indonesia Bakal Gugat Lembaga Anti-korupsi Inggris, Ini Penyebabnya

Yulistyo Pratomo 28/09/2023 13:46 WIB

Indonesia berencana menggugat lembaga anti-korupsi Inggris terkait pembayaran denda atas kasus suap sebesar 991 juta euro, atau setara dengan Rp16,21 triliun.

Indonesia Bakal Gugat Lembaga Anti-korupsi Inggris, Ini Penyebabnya, (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Indonesia berencana menggugat lembaga anti-korupsi Inggris terkait pembayaran denda atas kasus suap sebesar 991 juta euro, atau setara dengan Rp16,21 triliun. Sanksi ini sudah diselesaikan oleh produsen pesawat Airbus kepada pemerintah Inggris.

Menteri Hukum Yasonna Laoly menyatakan tak ingin tinggal diam, dan akan mengajukan tuntutan terhadap Kantor Penipuan Serius Inggris, yang menyelidiki tuduhan tersebut, untuk mendapatkan bagian dari penyelesaian tersebut.

Airbus, produsen pesawat terbesar di dunia, setuju untuk melakukan pembayaran pada 2020 sebagai bagian dari penyelesaian rekor sebesar USD4 miliar dengan Prancis, Inggris, dan Amerika Serikat setelah penyelidikan kriminal selama 3,5 tahun atas tuduhan suap dan korupsi.

Investigasi tersebut mencakup dugaan korupsi yang dilakukan Airbus di lima negara, termasuk Indonesia.

“Kami adalah salah satu negara yang menjadi korban, kami hanya mencari keadilan,” tegas Yasonna, seraya menambahkan bahwa negara Asia Tenggara tersebut sedang berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di Inggris.

Dia menyebut Indonesia telah memberikan bukti-bukti selama penyelidikan. Komentarnya pertama kali dilaporkan minggu ini oleh The Financial Times.

Seorang perwakilan pemerintah Inggris mengatakan kemitraannya dengan Indonesia dalam menanggulangi kejahatan internasional “sangat dihargai”.

“Inggris berkomitmen terhadap kewajiban internasionalnya, sejalan dengan proses yang semestinya,” kata seorang juru bicara pada Rabu (27/09/2023) malam. (TYO)

SHARE