Indonesia Berlakukan Golden Visa, Ini Syaratnya
Pemerintah RI semakin menginginkan adanya investor besar dari warga negara asing (WNA) untuk mensuntikkan uangnya secara massif di Indonesia.
IDXChannel - Pemerintah RI semakin menginginkan adanya investor besar dari warga negara asing (WNA) untuk mensuntikkan uangnya secara massif di Indonesia.
Agar memudahkan izin tinggal dan pengurusannya, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) memberlakukan kebijakan golden visa kepada investor WNA tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan aturan kebijakan golden visa ini adalah pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Ini diberlakukan, lanjut Silmy, berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
"Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar)," ujar Silmy dalam keterangan persnya, Minggu (3/9/2023).
"Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar)," lanjut Silmy.
Selain itu, Silmy menerangkan bagi investor perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, terdapat aturan yang berbeda.
Dia mengatakan Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD700.000 (sekitar Rp10,6 miliar).
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," tutur Silmy.
Silmy juga mengungkapkan, golden visa ini diperuntukkan bagi investor dalam bentuk korporasi maupun perorangan. Namun, ada ketentuan yang berbeda bagi setiap bentuk investor, khususnya berbentuk korporasi tersebut.
"Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar USD50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun," jelas Silmy.
Kemudian, Silmy mengatakan program Golden Visa ini merupakan amanat Presiden Joko Widodo agar diberlakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dia mengatakan program ini merupakan terobosan karena sebelumnya, belum ada WNA yang mendapatkan visa izin tinggal hingga 10 tahun lamanya.
"Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS (izin tinggal terbatas) ke kantor imigrasi," kata Silmy.
Dia pun menuturkan, Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
"Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan," pungkas Silmy. (WHY)