IDXChannel - Indonesia meluncurkan skema golden visa untuk menarik investor individu dan korporasi asing dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional, menurut pernyataan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Golden visanya adalah pemberian izin tinggal untuk jangka waktu lima hingga 10 tahun,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya, dilansir dari Reuters pada Minggu (3/9/2023).
Untuk mendapat visa dengan jangka waktu lima tahun, investor perorangan diharuskan mendirikan perusahaan senilai USD2,5 juta. Investasi sebanyak USD5 juta diperlukan untuk visa 10 tahun.
Sementara itu, investor korporasi diharuskan berinvestasi sebesar USD25 juta untuk mendapatkan visa lima tahun bagi direktur dan komisaris. Mereka perlu berinvestasi dua kali lipat, atau USD50 juta, untuk mendapatkan visa 10 tahun.
Ketentuan berbeda berlaku bagi investor asing perorangan yang tak ingin mendirikan perusahaan di ekonomi Asia Tenggara tersebut. Mereka harus menyiapkan USD350.000 hingga USD700.000 yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia.