News

Indonesia Kecam Israel di Sidang Darurat DK PBB usai 3 Prajurit RI Gugur

Wahyu Dwi Anggoro 01/04/2026 11:12 WIB

Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Duta Besar Umar Hadi, menyampaikan duka dan kemarahan.

Indonesia Kecam Israel di Sidang Darurat DK PBB usai 3 Prajurit RI Gugur. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Duta Besar Umar Hadi, menyampaikan duka dan kemarahan atas serangan terhadap pasukan pemelihara perdamaian Indonesia di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). 

Hal ini disampaikan dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengenai situasi di Lebanon di New York pada Selasa waktu setempat. Sidang darurat ini diselenggarakan atas desakan Indonesia bersama Prancis, sebagai wujud komitmen panjang Indonesia terhadap operasi perdamaian PBB. 

Umar Hadi mengutuk keras serangan pada 29 dan 30 Maret 2026 yang mengakibatkan tiga prajurit Indonesia gugur, serta lima prajurit lainnya terluka. 

Indonesia menyampaikan bahwa eskalasi ini berakar dari serangan militer Israel yang berulang kali melanggar kedaulatan Lebanon dan menargetkan wilayah tersebut. Indonesia menekankan bahwa serangan berulang ini merupakan ancaman langsung terhadap perdamaian dunia, serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang di bawah hukum internasional.

Terkait hal tersebut, Indonesia menuntut dilakukannya penyelidikan yang segera, menyeluruh, dan transparan. 

"Biar saya perjelas, kami menuntut penyelidikan langsung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, bukan sekadar alasan-alasan dari Israel," kata Umar Hadi, dikutip pada Rabu (1/4/2026).

Indonesia juga menuntut akuntabilitas hukum bagi pelaku dan mendesak tiga hal. Pertama, pemulangan jenazah ketiga personel yang gugur secara cepat, aman, dan bermartabat, serta perawatan medis terbaik dan komprehensif bagi lima prajurit yang terluka.

Kedua, jaminan pasti dari semua pihak yang terlibat, termasuk Israel, untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan segera menghentikan perilaku agresif yang membahayakan personel dan aset PBB.

Terakhir, penerapan langkah-langkah darurat oleh DK PBB dan Sekretaris Jenderal PBB untuk memastikan perlindungan penuh bagi personel UNIFIL, termasuk meninjau protokol keamanan dan rencana evakuasi apabila situasi mendesak. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE