Indonesia Kecam UU Israel yang Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang melarang kegiatan UNRWA
IDXChannel - Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang melarang kegiatan UNRWA di Israel yang berimplikasi pada terhentinya kerja badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza.
UNRWA adalah badan PBB yang fokus membantu pengungsi Palestina, termasuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.
UNRWA adalah lembaga yang berperan penting dalam distribusi bantuan di Gaza. Tanpa kehadiran UNRWA, krisis kemanusiaan di wilayah Palestina tersebut dikhawatirkan semakin parah.
"Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di platform media sosial X pada Selasa (29/10/2024).
"UNRWA adalah badan penerima mandat PBB untuk memainkan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina. Indonesia tegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya," katanya.
Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan dua undang-undang baru-baru ini. Peraturan pertama terkait larangan beroperasinya UNRWA di Israel, sementara yang kedua memberikan status teroris kepada badan PBB tersebut karena dituduh disusupi kelompok militan Hamas.
"Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama DK PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina," kata Kemlu. (Wahyu Dwi Anggoro)