Indonesia Ternyata Punya Uang Logam Rp100-750 Ribu, Begini Sejarahnya
Bank Indonesia (BI) ternyata pernah mengeluarkan uang logam dengan nilai yang tinggi. Bahkan nilainya ada yang mencapai Rp750.000.
IDXChannel – Bank Indonesia (BI) ternyata pernah mengeluarkan uang logam dengan nilai yang tinggi. Bahkan nilainya ada yang mencapai Rp750.000.
Dilansir dari Okezone pada Rabu (19/10/2022), Uang Rupiah Khusus (URK) yang dikeluarkan oleh BI tidak hanya dalam bentuk kertas tapi ada juga yang berbentuk logam. Dari 20 jenis pecahan URK, ada enam uang logam dengan pecahan Rp100.000, Rp125.000, Rp200.000, hingga Rp750.000.
URK dikeluarkan BI hanya pada waktu-waktu tertentu, misalnya logam emas edisi cagar alam pecahan Rp100.000 dengan lambang komodo yang terbit pada 1974. URK dengan nominal Rp125.000 dan Rp250.000 yang keluar pada 1990 dengan lambang tiang bendera dan peta untuk memperingati Perjuangan Angkatan ’45.
Dan yang terakhir dengan nominal Rp750.000 berlambang burung Garuda dan padi di sampingnya juga termasuk ke dalam seri Perjuangan Angkatan ’45 emisi 1990.
Perlu diketahui bahwa BI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/12/PBI/2021 pada 31 Agustus 2021 telah mencabut dan menarik 20 jenis URK tahun emisi 1970 hingga 1990 dari peredaran.
Penarikan itu termasuk enam jenis URK dengan nominal tinggi yang telaah disebutkan di atas, yaitu Rp100.000, Rp125.000, Rp200.000, dan Rp750.000.
Masyarakat bisa langsung menuju Bank Umum terdekat untuk melakukan penukaran sejak 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031, atau 10 tahun setelah PBI aktif. Penggantian mata uang ini akan sesuai dengan nominal yang tertera pada URK yang ditukar.
Penulis: Ahmad Fajar
(FRI)