IDXChannel – 20 uang logam dicabut dari peredarannya oleh Bank Indonesia. Tercatat, BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tersebut berasal dari tahun emisi 1970 sampai 1990.
Mengutip Okezone, Senin (6/9/2021), melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/12/PBI/2021, Bank Indonesia memberikan waktu bagi masyarakat yang memiliki uang tersebut untuk ditukarkan hingga 29 Agustus 2031, atau dalam sepuluh tahun ke depan.
Dengan demikian, terhitung sejak tanggal yang ditentukan itu, URK tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun, 20 uang logam yang akan dicabut dari peredarannya yaitu URK seri 25 tahun kemerdekaan republik Indonesia tahun emisi 1970, sebanyak 10 pecahan. Kemudian, URK Seri Cagar Alam tahun emisi 1974 sebanyak tiga pecahan. Diikuti dengan URK Seri Cagar Alam tahun emisi 1987 sebanyak dua pecahan, URK seri Save The Children tahun emisi 1990 terdiri dari dua pecahan.
Terakhir yang dicabut dari peredarannya adalah URK seri Perjuangan Angkatan 45 tahun emisi 1990 sebanyak tiga pecahan. Dengan begitu, total 20 uang logam ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.