sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Cabut 20 Uang Logam dari Peredaran, Ini Serinya

Economics editor Shifa Nurhaliza
06/09/2021 12:21 WIB
BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tersebut berasal dari tahun emisi 1970 sampai 1990.
Uang Logam tahun 1987 (Dok: Bank Indonesia)
Uang Logam tahun 1987 (Dok: Bank Indonesia)

Selain itu, alasan dibalik ditariknya URK ini adalah karena penggantian atas URK dalam kondisi lusuhm cacat, atau rusak perlu dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. (FIRDA/NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement