IDXChannel - Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
Adapun kedua uang rupiah yang dicabut itu adalah:
1.Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Dengan begitu uang rupiah yang dicabut dan ditarik bertambah dua buah. Kini totalnya ada 39 uang rupiah. Melansir dari iNews.id, daftar uang Rupiah tidak berlaku dapat dilihat di situs resmi BI.
"Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio"