IDXChannel - Uang rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah untuk melakukan transaksi di Indonesia. Selain itu, rupiah juga menjadi salah satu simbol kedaulatan negara.
Melansir akun Instagram resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia, uang rupiah resmi beredar pertama kalinya di Indonesia pada tahun 1953.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Bab II Pasal 2 Ayat 2, ada dua macam rupiah, yaitu rupiah kertas dan rupiah logam. Pecahan rupiah, yang disimbolkan dengan “Rp”, ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam koordinasi tersebut adalah kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/atau kebutuhan masyarakat.