IDXChannel - Sebelum penggunaan mata uang Rupiah, Indonesia sempat beberapa kali berganti mata uang. Hal tersebut terjadi karena ada beberapa permasalahan ekonomi juga sebagai proses menemukan mata uang tunggal untuk Indonesia.
Dari salah satu hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilakukan pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949. Kemudian dibentuklah Negara Federal Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari Republik Indonesia dan Bijeenkomst voor Federaal Overlaag (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal yang lebih dikenal dengan Negara boneka bentukan Belanda.
Kemudian, pada 1 Januari 1950 uang Republik Indonesia Serikat (RIS) atau juga disebut uang federal atau uang DJB terbit dalam pecahan Rp5 dan Rp10 dengan tanggal emisi “Djakarta 1 Djanuari 1950”. Terbitnya uang RIS ini ditandatangani Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara. Karena uang RIS ini menampilkan gambar Soekarno, Presiden RIS, sehingga uang tersebut dikenal pula dengan sebutan “emisi Bung Karno”.
Uang RIS baru beredar dan digunakan pada bulan-bulan sesudahnya, kendati terbit pada 1 Januari 1950. Hal tersebut dikarenakan pemerintah masih dalam proses untuk menciptakan sistem keuangan yang tunggal dengan mempersatukan beraneka ragam uang yang beredar di masyarakat, dikutip dari buku bertajuk Keindonesiaan dalam Uang: Sejarah Uang Kertas Indonesia oleh Sri Margana (2018). Pada tanggal yang sama, Sjafruddin mengumumkan bahwa uang kertas RIS menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah RIS.
Aturan pengeluaran uang RIS juga tercatat pada Undang-Undang Darurat tanggal 2 Juni 1950 yang mulai diberlakukan pada 31 Mei 1950. UU ini mengatur berbagai hal tentang pengeluaran uang kertas atas tanggungan Pemerintah RIS.