Di saat Belanda berusaha mempertahankan kekuasaan atas DJB, nasionalisasi berjalan mulus. Nasionalisasi dilaksanakan dengan membeli saham-saham dari para pemilik di dalam maupun luar negeri. Pada Desember 1952 DJB resmi dinasionalisasi oleh pemerintah dan kemudian menjadi Bank Indonesia (BI) di tahun 1953 dengan peran sebagai bank sentral.
Di sisi lain, bentuk negara serikat memicu pertentangan antara kaum federalis dan unitaris, yang antara lain mewujud dalam sejumlah pemberontakan di daerah. Situasi politik dan gangguan keamanan itu tentu berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi. Akhirnya pada 17 Agustus 1950, pemerintah RI menyatakan RIS bubar. Bentuk pemerintahan pun kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan dibubarkannya Republik Indonesia Serikat, maka berakhir pula penggunaan mata uang RIS di Indonesia. (Risa Maharani Putri – Litbang MPI)
)