IDXChannel - Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral Indonesia, memiliki berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan sistem keuangan negara. Salah satu layanan yang diberikan oleh BI adalah layanan penukaran uang baru di kas keliling.
Namun, terdapat ketentuan mengenai batas maksimal penukaran uang baru di kas keliling yang perlu diketahui oleh masyarakat. Artikel ini akan membahas mengenai hal tersebut secara rinci.
Apa Itu Kas Keliling Bank Indonesia?
Kas keliling Bank Indonesia adalah program layanan yang diselenggarakan untuk memudahkan masyarakat dalam menukar uang lama dengan uang baru. Layanan ini biasanya diadakan di berbagai daerah di Indonesia, terutama menjelang hari-hari besar seperti Idul Fitri dan Natal, di mana permintaan uang baru untuk kebutuhan hadiah atau distribusi uang ke masyarakat meningkat.
Kas keliling ini merupakan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan baru tanpa harus datang langsung ke kantor BI atau ke bank komersial.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI
Bank Indonesia mengatur batas maksimal jumlah uang yang dapat ditukarkan di kas keliling untuk setiap orang. Aturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi uang baru yang merata dan menghindari penumpukan permintaan yang dapat mengganggu kelancaran operasional kas keliling.