sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Segini Besaran Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia

Banking editor Shifa Nurhaliza Putri
22/03/2025 10:37 WIB
Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral Indonesia, memiliki berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan sistem keuangan negara.
Segini Besaran Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia. (Foto: Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia)
Segini Besaran Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia. (Foto: Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia)

Sebagai informasi, batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI tahun ini sebesar Rp4,3 juta per orang. Kas keliling BI hadir di berbagai lokasi yang dapat dijangkau oleh masyarakat, sehingga memudahkan dalam proses penukaran uang. 

Uang yang diterima di kas keliling BI umumnya adalah uang baru dengan kualitas yang sangat baik dan layak edar. Proses penukaran uang baru di kas keliling relatif cepat dan efisien, mengurangi antrean panjang yang sering terjadi di kantor cabang bank. Meskipun terdapat batas maksimal penukaran uang baru di kas keliling, layanan ini tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menukar uang dengan cepat dan efisien. Pastikan untuk selalu mengikuti ketentuan yang ada dan memanfaatkan fasilitas ini dengan bijak.

Jika Anda berencana untuk melakukan penukaran uang baru di kas keliling, pastikan untuk mempersiapkan identitas diri dan mengikuti jadwal serta lokasi yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement