sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lewat Aplikasi, BI Naikkan Batas Penukaran Uang Baru Lebaran Jadi Rp4,3 Juta

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
19/02/2025 16:17 WIB
Bank Indonesia (BI) menaikkan batas nominal penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran tahun ini. 
Bank Indonesia (BI) menaikkan batas nominal penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran tahun ini.  (Foto: MNC Media)
Bank Indonesia (BI) menaikkan batas nominal penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran tahun ini.  (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menaikkan batas nominal penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran tahun ini. Jika sebelumnya nominal yang bisa ditukar maksimal Rp4 juta, kini naik Rp300 ribu menjadi Rp4,3 juta per KTP.

Deputi Gubernur Bank BI, Dony Primanto Joewono mengatakan, kenaikan batas tersebut dilakukan karena BI melihat adanya peningkatan pada minat masyarakat menukar uang baru. Distribusi uang baru ini akan dimulai pada awal bulan depan.

"Kami akan memulai distribusi uang tunai, mulai kick-off-nya tanggal 3 Maret sampai 7 Maret 2025," katanya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

BI juga menerapkan aturan bahwa penukaran baru uang tidak bisa dilakukan secara langsung alias go show. 

Masyarakat yang hendak menukar uang baru harus mendaftar lewat aplikasi PINTAR dari BI. Doni menilai, pendaftaran itu dibutuhkan untuk mencegah antrean yang membeludak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement