Salah satu kewenangan Bank Indonesia adalah menentukan keaslian rupiah. Dengan kewenangannya ini, Bank Indonesia memberi informasi serta pengetahuan terkait tanda asli rupiah kepada masyarakat.
Berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 7/2011, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini termuat dalam Pasal 35 ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang yang secara sengaja merusak, memotong, menghancurkan, mengubah rupiah dengan maksud untuk merendahkan rupiah sebagai simbol negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.
Lalu, pada Pasal 35 ayat 2 disebutkan, setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, diubah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.