Sebagai bank sentral, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan rupiah. Pencetakan rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana pencetakan rupiah.
Pelaksana pencetakan rupiah, dalam hal ini Perum Peruri, harus menjaga mutu, keamanan dan harga yang bersaing. Bicara mengenai kualitas uang, rupanya hasil pencetakan uang rupiah sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan uang yang dikirim Bank Indonesia ke Peruri.
Oleh karena itu, bahan uang harus sudah lolos uji mutu di laboratorium sebelum dikirimkan ke Perum Peruri. Uji mutu tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian bahan uang dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Setelah dicetak, pengeluaran rupiah dilakukan serta ditetapkan oleh Bank Indonesia serta diumumkan melalui media massa. Rupiah yang telah dikeluarkan Bank Indonesia ini dibebaskan dari bea materai.