Selanjutnya, Pasal 35 ayat 3 mengatakan, setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, diubah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun serta denda pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Perihal pemalsuan rupiah, Pasal 36 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan rupiah dapat dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar.
Sementara Pasal 36 ayat 2 menjelaskan, setiap orang yang menyimpan secara fisik yang diketahui sebagai rupiah palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Bukan hanya itu, mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu juga bisa dikenakan hukuman. Hal ini tertera dalam Pasal 36 ayat 3 yang menyebutkan, setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahui sebagai rupiah palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling banyak lima puluh miliar rupiah. (FAY)