sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tips Merawat Uang Rupiah, Begini Caranya

Banking editor Tika Vidya/Litbang MPI
31/08/2022 11:37 WIB
Sebagai Warga Negara Indonesia, kita harus menjaga dan mencintai rupiah. Begini tips merawat uang rupiah.
Tips Merawat Uang Rupiah, Begini Caranya (Foto: MNC Media).
Tips Merawat Uang Rupiah, Begini Caranya (Foto: MNC Media).

Selanjutnya, Pasal 35 ayat 3 mengatakan, setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, diubah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun serta denda pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Perihal pemalsuan rupiah, Pasal 36 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan rupiah dapat dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar. 

Sementara Pasal 36 ayat 2 menjelaskan, setiap orang yang menyimpan secara fisik yang diketahui sebagai rupiah palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Bukan hanya itu, mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu juga bisa dikenakan hukuman. Hal ini tertera dalam Pasal 36 ayat 3 yang menyebutkan, setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahui sebagai rupiah palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling banyak lima puluh miliar rupiah. (FAY)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement