IDXChannel – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan tujuh pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 pada dua pekan lalu (18/8/2022). Lalu, bagaimana dengan nasib uang cetakan lama?
Direktur Eksekutif Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan uang lama (non TE 2022) masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran uang sah selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran. Meskipun pihaknya telah mencetak uang Rupiah baru Tahun Edaran(TE) 2022,
"Uang yang masuk ke BI akan dimusnahkan sepanjang sudah memenuhi kriteria tidak layak edar seperti sudah lusuh dan robek," ujar Marlison kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin(29/8/2022).
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, pemusnahan uang rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai rupiah. BI berkomitmen untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yaitu Uang rupiah yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh BI.