Uang yang dimusnahkan oleh BI merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak maupun Uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.
Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh BI dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.
Sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang, pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah oleh BI harus berkoordinasi dengan pemerintah. Koordinasi BI dengan Pemerintah diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman antara BI dan Pemerintah yang berisi teknis pelaksanaan pemusnahan uang Rupiah, termasuk pembuatan berita acara pemusnahan uang rupiah.
(FRI)