sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Indonesia Tarik Tiga Uang Rupiah Logam dari Peredaran

Economics editor Michelle Natalia
01/12/2023 09:27 WIB
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam dari peredaran. Uang yang ditarik yakni logam pecahan.
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam dari peredaran. (MNC Media)
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam dari peredaran. (MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam dari peredaran. Uang yang ditarik yakni logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.

Hak ini tertuang Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.  Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

"Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," tambah Erwin.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement