sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Indonesia Tarik Tiga Uang Rupiah Logam dari Peredaran

Economics editor Michelle Natalia
01/12/2023 09:27 WIB
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam dari peredaran. Uang yang ditarik yakni logam pecahan.
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam dari peredaran. (MNC Media)
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam dari peredaran. (MNC Media)

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement