News

Inflasi Lagi Tinggi, Pemkot Bandung Tunda Kenaikan Tarif Pelayanan Air Minum

Arif Budianto/Kontributor 26/01/2023 14:36 WIB

Pemkot Bandung bakal menunda menaikkan tarif air minum dan limbah pada tahun ini. Penundaan ini tujuannya guna menekan inflasi.

Inflasi Lagi Tinggi, Pemkot Bandung Tunda Kenaikan Tarif Pelayanan Air Minum. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota Bandung bakal menunda menaikkan tarif air minum dan limbah pada tahun ini. Penundaan ini tujuannya guna menekan inflasi di Kota Bandung yang sekarang cukup tinggi.

Asal tahu saja, berdasarkan data BPS Jawa Barat, tingkat inflasi year on year (yoy) pada Desember 2022 di Kota Bandung berada di ang­ka 7,45 persen, paling tinggi di antara kota atau kabupaten lain di Jawa Barat.

Menurut Wali Kota Bandung Yana Mulyana, penundaan kenaikan tarif air sudah mulai dibahas. Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait aturan Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah yang mengalami penyesuaian pada Desember 2022 lalu sudah pada tahap pembahasan di Bagian Hukum.

"Sekarang sudah ada di Bagian Hukum," ujarnya, Kamis (26/1/2023).

Menurut Yana, penyesuaian tarif pelayanan air minum tersebut menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung sebanyak 1,77 persen. Pada 2022, inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen.

Untuk itu, Yana menyebut, Kepwal penundaan penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah akan segara ditetapkan.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Bandung memutuskan menunda kenaikan tarif parkir luar ruangan. Penundaan ini melihat kondisi masyarakat yang cukup berat, terlihat pada tingginya inflasi Kota Bandung pernah akhir tahun 2022.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Peraturan Walikota (Perwal) Penundaan Penyesuaian Tarif Parkir Off Street telah ditandatangani dan akan segera diterbitkan.

"Perwal Parkir Off street sudah ditanda tangan, kita segera terbitkan," kata Yana. 

Sebelumnya, peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada kenaikan sebelumnya, tarif parkir luar ruangan untuk mobil antara Rp5.000-Rp7.000 per jam. Sedangkan sepeda motor Rp3.000 per jam.

(YNA)

SHARE