IDXChannel - Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menunda kenaikan tarif parkir luar ruangan. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, penundaan ini dilakukan karena melihat kondisi perekonomian masyarakat yang masih cukup berat.
Terlebih kondisi ini juga memperimbangan kemampuan daya beli masyarakat dengan tingginya inflasi Kota Bandung di 2022.
Adapun Yana mengatakan, Peraturan Walikota (Perwal) Penundaan Penyesuaian Tarif Parkir Off Street telah ditandatangani dan akan segera diterbitkan.
"Perwal Parkir Off street sudah ditandatangan, kita segera terbitkan," kata Yana, Kamis (26/1/2023)
Sebelumnya, Peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada kenaikan sebelumnya, tarif parkir luar ruangan untuk mobil antara Rp5.000-7.000 per jam. Sedangkan sepeda motor Rp3.000 per jam.