IDXChannel - Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menunda kenaikan tarif parkir luar ruangan. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, penundaan ini dilakukan karena melihat kondisi perekonomian masyarakat yang masih cukup berat.
Terlebih kondisi ini juga memperimbangan kemampuan daya beli masyarakat dengan tingginya inflasi Kota Bandung di 2022.
Adapun Yana mengatakan, Peraturan Walikota (Perwal) Penundaan Penyesuaian Tarif Parkir Off Street telah ditandatangani dan akan segera diterbitkan.
"Perwal Parkir Off street sudah ditandatangan, kita segera terbitkan," kata Yana, Kamis (26/1/2023)
Jokowi Kesal Anggaran Daerah Parkir di Bank
Sebelumnya, Peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada kenaikan sebelumnya, tarif parkir luar ruangan untuk mobil antara Rp5.000-7.000 per jam. Sedangkan sepeda motor Rp3.000 per jam.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di Kota Bandung, sehingga hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir off street.
Keputusan ini telah disampaikan melalui surat edaran Dishub untuk melakukan penyesuaian ulang penurunan tarif parkir off street.
Dia menambahkan, rencana jangka panjang dari kebijakan ini adalah menyiapkan infrastruktur transportasi publik yang aman, nyaman,dan tarifnya pun terjangkau.
Dengan adanya penyesuaian tarif parkir, diharapkan masyarakat beralih ke transportasi publik, sehingga bisa meminimalisir kemacetan.
(SLF)