News

Ingat, Masyarakat Dilarang Gelar Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun

Riyan Rizki Roshali 24/12/2025 14:55 WIB

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam puncak Tahun Baru 2026 dengan pesta kembang api.

Ingat, Masyarakat Dilarang Gelar Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam puncak Tahun Baru 2026 dengan pesta kembang api.

Hal itu menanggapi Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026.

"Terkait tentang imbauan penggunaan kembang api dan petasan, ini sudah ada Peraturan Gubernur, imbauan dari Gubernur. Termasuk kami menyampaikan juga ada imbauan dari Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk kita sama-sama (menjaga)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Budi menjelaskan, sejumlah hotel dan pusat perbelanjaan yang sebelumnya berencana menggelar pesta kembang api juga telah menyatakan tidak akan menggunakannya pada malam pergantian tahun. Sebab, Indonesia tengah berduka akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera.

"Kita prihatin dengan musibah yang menimpa di Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sehingga kami, kita sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melaksanakan perhelatan malam tahun baru dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan," ujar dia.

"Ini sudah disampaikan juga dari beberapa mall, beberapa hotel yang sudah launching awalnya untuk melakukan perhelatan pergantian malam tahun baru dengan menggunakan kembang api, ini sudah mengeluarkan statement (pernyataan) untuk tidak menggunakan kembang api di malam itu. Kita berempati kepada saudara-saudara kita yang terdampak musibah di Sumatera," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan bahwa tak ada pesta kembang api pada perayaan malam tahun baru di Jakarta. Dia juga melarang pihak swasta untuk mengadakan pesta kembang api saat malam pergantian tahun.

"Dalam menyambut Natal dan Tahun Baru, maka untuk terutama untuk tahun baru, saya sudah memutuskan untuk DKI Jakarta tidak ada kembang api, baik yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta maupun oleh swasta," ujar dia dalam sambutannya di acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).

Dalam waktu dekat ini, Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) agar pihak swasta tidak membuat acara pesta kembang api. Penyalaan kembang api hanya diperbolehkan bagi anak-anak di kampung, tetapi tidak dilakukan secara meriah.

"Saya akan mengeluarkan SE untuk itu secara khusus, melarang pihak swasta, kecuali kecil-kecil ya, anak-anak kampung ya monggo-monggo ajalah," ujarnya.

Keputusan pelarangan pesta kembang api ia ambil dalam rangka menghormati saudara khususnya di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut) yang dilanda banjir dan longsor. 

"Yang kembang api besar, betul-betul kami atur untuk tidak dinyalakan dalam rangka kita memberikan apa ya, empati, apa yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara," kata Pramono. 

Meski begitu, Pramono juga memastikan Jakarta tetap mengadakan pesta malam pergantian tahun. Sebab, Jakarta sebagai Ibu Kota akan menjadi perbandingan dunia dalam perayaan malam pergantian tahun.

"Jadi juga enggak boleh terlalu sepi," ujar Pramono.

(Dhera Arizona)

SHARE