News

Ingat! PKL Masih Dilarang Berjualan di Sudirman-Thamrin saat CFD 

Muhammad Refi Sandi/MPI 26/02/2023 08:45 WIB

Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di zona merah Sudirman-Thamrin.

Ingat! PKL Masih Dilarang Berjualan di Sudirman-Thamrin saat CFD (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di zona merah Sudirman-Thamrin saat car free day (CFD) masih berlaku. 

Kebijakan tersebut berlaku sejak 12 Februari lalu agar tidak mengganggu aktivitas olahraga saat CFD. "Iya (masih berlaku kebijakan pelarangan berjualan di zona merah Sudirman-Thamrin). Mohon dibaca pemberitahuan/sosialisasinya," kata Kepala Dinas PPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo saat dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak menilai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) sudah sesuai aturan di Peraturan Daerah (Perda) kalau tidak Jakarta akan seperti 'kampung raksasa'.

"Mereka (Dinas PPUKM) memang harus bertugas sesuai aturan di Perda bahwa trotoar Jalan Thamrin-Sudirman tidak boleh berjualan. Kalau melanggar justru tidak ada lagi aturan, kita tidak akan maju. Jadinya Jakarta akan seperti kampung raksasa kalau tidak ada aturan," kata Gilbert saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (11/2/2023).

Gilbert menambahkan, jika Dinas membiarkan PKL berjualan justru melanggar aturan yang ada. "Sesuai aturan di Perda, di trotoar jalan Thamrin Sudirman tidak boleh jualan. Justru kalau diberikan izin, Dinas yang melanggar aturan," ujarnya.

Nantinya pedagang yang biasa berjualan pada Zona Kuning CFD tetap dapat melakukan aktivitas berdagang pada Zona Hijau yang telah ditetapkan sebagai berikut diantaranya Jl. Sunda, Jl. Kebon Kacang, Jl. Sumenep, Jl. Pamekasan, Jl. Purworejo, Jl. Blora, Jl. Teluk betung, dan Jl. Galunggung

Selain itu, jalan-jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang seperti Jl. Kebon Sirih, serta Jl. Karet Pasar Baru III/V.

(DES)

SHARE