Ingin Punya Mobil, Warga Singapura Harus Bayar Izin Seharga Rp1,6 Miliar
Warga Singapura harus merogoh kocek dalam-dalam untuk memiliki mobil.
IDXChannel - Warga Singapura harus merogoh kocek dalam-dalam untuk memiliki mobil. Selain membayar mobilnya, mereka juga harus memiliki sertifikat seharga SGD146 ribu atau sekitar Rp1,6 miliar.
Dilansir dari Reuters pada Rabu (4/10/2023), setiap pemilik mobil di Singapura harus memiliki sertifikat hak atau certificate of entitlement (COE) yang berlaku 10 tahun. Dimulai pada 1990, kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan di negara kecil namun padat penduduk itu.
Sistem ini menjadikan Singapura sebagai tempat termahal di dunia untuk membeli mobil. Termasuk biaya COE, registrasi dan pajak, harga Toyota Camry Hybrid baru saat ini mencapai SGD251.388 atau sekitar Rp2.8 miliar di Singapura.
Di Amerika Serikat, mobil serupa dapat dimiliki dengan harga sekitar Rp400 juta.
Harga COE berfluktuasi tergantung sisa kuota yang ada. Pada masa pandemi, harganya sempat menyentuh SGD30 ribu atau hanya sekitar Rp300 juta.
Namun, peningkatan aktivitas ekonomi pasca-pandemi menyebabkan lebih banyak pembelian mobil di Singapura. Padahal, jumlah total kendaraan di jalan raya dibatasi sekitar 950.000 unit.
Rata-rata pendapatan tahunan rumah tangga di Singapura adalah SGD121.188 atau sekitar Rp1,3 miliar. Biaya yang mahal membuat banyak warga memilih untuk tidak memiliki mobil.
"(Tidak memiliki mobil) tidak terlalu berpengaruh. Singapura masih memiliki sistem pendidikan yang baik dan stabil. Dari segi keamanan, Singapura masih menjadi salah satu negara teraman," kata Jason Guan, ayah dua anak berusia 40 tahun. (WHY)