IDXChannel - Singapura sedang menyelidiki salah satu kasus pencucian uang terbesar di negara tersebut. Jumlah aset sitaan telah mencapai SGD2,8 miliar atau sekitar Rp30 triliun.
Dilansir dari Reuters pada Selasa (3/10/2023), pihak berwenang memperkirakan akan ada lebih banyak lagi penangkapaan dan penyitaan di masa mendatang.
Pada Agustus, aparat menangkap 10 warga negara asing (WNA) dan menyita sejumlah properti mewah, mobil, emas, dan perhiasan senilai SGD1 miliar atau sekitar Rp11 triliun. Total aset sitaan terus bertambah sejak operasi tersebut.
Para tersangka diduga mencuci uang yang didapatkan dari kegiatan organisasi kriminal internasional, termasuk aktivitas penipuan dan perjudian.
"Kasus ini merupakan pengingat bahwa tindakan pencegahan yang paling ketat sekalipun dapat ditembus oleh para penjahat yang nekat," ujar Josephine Teo, Menteri Dalam Negeri Singapura, kepada parlemen pada Selasa.
Pemerintah akan membentuk sebuah panel antar kementerian untuk meninjau kembali kebijakan anti pencucian uang. Pihak berwenang akan mengambil pelajaran dari kasus ini.
Namun penangkapan dan investigasi Singapura menunjukkan bahwa sistemnya mampu mendeteksi individu dan aktivitas yang mencurigakan, ujar Teo.
Dia adalah salah satu dari tiga menteri kabinet yang menjawab hampir 60 pertanyaan yang diajukan oleh anggota parlemen mengenai kasus ini.