News

Ini Alasan Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri

Jonathan Simanjuntak 09/06/2025 10:15 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), bepergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: IDXChannel/Arsip)

IDXChannelKejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), bepergian ke luar negeri. Alasan pencegahan itu untuk mempermudah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex.

"Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (9/6/2025).

Status Iwan Kurniawan hingga sekarang masih sebagai saksi dalam perkara ini. Iwan Kurniawan adalah adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan akan digelar dalam waktu dekat. Kendati demikian, dia tidak memerinci waktu persisnya.

"Info penyidik minggu ini ya," ujarnya.

>

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan Iwan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Kejagung. 

Adapun penyidik menangkap Iwan di kawasan Solo, Jawa Tengah.

(Ahmad Islamy Jamil)

SHARE