News

Ini Peran Anak Riza Chalid dalam Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jonathan Simanjuntak 13/10/2025 20:00 WIB

Jaksa membeberkan peran anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, merugikan keuangan negara dalam perkara korupsi minyak mentah Pertamina.

Ini Peran Anak Riza Chalid dalam Korupsi Minyak Mentah Pertamina. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum mendakwa anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, merugikan keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada 2018-2023.

Dalam surat dakwaannya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama itu berkaitan dengan pengadaan sewa kapal dan pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM).

Kerry merupakan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) sekaligus Direktur Utama PT Mahameru Kencana Abadi (PT MKA), dan Ultimated Shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Kerry diduga melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.

Pengadaan Sewa Kapal

Dalam rangka pembelian kapal milik PT JMN yang akan didanai Bank Mandiri itu, Kerry meminta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.

Hal itu dilengkapi dengan menyatakan PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5-7 tahun padahal pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS.

"Terdakwa Kerry, Dimas Werhaspati, bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan ‘pengangkutan domestik’ pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender," tulis surat dakwaan tersebut sebagaimana dikutip Senin (13/10/2025).

Tujuannya hanya satu, yakni untuk memastikan agar kapal Suezmax milik PT JMN saja yang dapat disewa. Adapun Kerry bersama Dimas, Sani, dan Agus kemudian melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN.

"(Kapal) tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas," tulis dakwaan itu.

Dalam Sewa Terminal Bahan Bakar Minyak

Perbuatan melawan hukum pada sewa terminal bahan bakar minyak dilakukan bersama-sama ayahnya, Riza Chalid. Keduanya melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina.

"Meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, tetapi Terminal BBM Merak tersebut milik PT Oiltanking Merak," tulis dakwaan tersebut.

Kerry Adrianto, Riza Chalid, Gading Ramadhan Joedo melalui Irawan Prakoso kemudian mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan Terminal BBM.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak

"Meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung," tulis surat dakwaan itu.

Jaksa menilai perbuatan itu memperkaya Kerry, Dimas melalui PT JMN sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan pengadaan.

Sewa Tiga Kapal Milik PT JMN.

Perbuatan itu juga memperkaya terdakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00. dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak. 

Dalam surat dakwaan juga dijelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.

Kerugian Keuangan Negara

Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni USD2.732.816.820,63 atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.

"Yang merupakan bagian dari Total Kerugian Keuangan Negara sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30," tulis dakwaan itu.

Kerugian Perekonomian Negara

Jaksa memaparkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan. Perhitungan perekonomian negara juga dihitung berdasarkan illegan gain sebesar USD2,617,683,340.41 atau setara Rp45,4 triliun.

"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar USD2,617,683,340.41," tulis dakwaan itu.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya.

Kedua pasal itu menjerat setiap orang yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan hingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE