Ini Tanggapan YLKI soal Usulan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Jarak Jauh
Usulan itu menabrak Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang jelas di dalamnya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok.
IDXChannel - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan, usulan menyediakan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI merupakan usulan tanpa pertimbangan cermat.
Sebab, kata dia, usulan itu menabrak Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang jelas di dalamnya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok.
Selain itu, Niti menilai menyediakan gerbong kereta khusus merokok dapat menurunkan pelayanan KAI yang sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan jika penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat.
"Angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut Niti menyampaikan, usulan menyediakan gerbong kereta khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen tapi malah menurunkan.
"YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok," katanya.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan, seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. Hal ini sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.
Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.
(Dhera Arizona)