Insentif Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Naik Jadi Rp600 Ribu Mulai 2024
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menaikkan insentif untuk RT/RW mulai Januari 2024.
IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menaikkan insentif untuk RT/RW mulai Januari 2024. Sebanyak 20.445 RT/RW se-Kabupaten Bogor akan menerima insentif Rp7,2 juta selama satu tahun atau Rp600 ribu per bulan.
"Jadi di 2024 saya usulkan naik dari Rp500 ribu menjadi Rp600 ribu per bulan, alhamdulillah sudah diketok palu dan disetujui lewat Rapat Paripurna," kata Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Awalnya, insentif untuk RT/RW di Kabupaten Bogor sebesar Rp300 ribu atau Rp3,6 juta per tahun. Lalu pada 2021, anggarannya naik menjadi Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun dan tahun anggaran 2024 digelontorkan anggaran sebesar Rp25 miliar lebih untuk kembali menaikan insentif RT/RW.
Kenaikan insentif RT/RW ini akan mulai berlaku pada Januari 2024. Adapun kenaikan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bogor kepada RT/RW yang menjadi ujung tombak pemerintah di lingkup terkecil.
"Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya untuk ketua RT dan RW, semoga makin semangat dalam bertugas, dalam melayani masyarakat. Kita berkomitmen untuk terus menambah insentif RT/RW karena tugas mereka juga begitu penting," ungkapnya.
Selain menaikkan insentif RT/RW, Pemkab Bogor juga memfasilitasi RT/RW dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Bogor menganggarkan sekitar Rp2,6 miliar untuk mengkaver 20.445 ketua RT/RW se-Kabupaten Bogor selama 2024.
"Alhamdulillah di akhir tahun kemarin selama tiga bulan bisa kita alokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan RT/RW. Nah di 2024 itu kita anggarkan selama setahun dan sudah disetujuai saat Rapat Paripurna dengan DPRD minggu lalu," tambahnya.
Program yang diikuti oleh RT dan RW di Kabupaten Bogor ini terdiri dari dua jenis, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Dengan program ini, Iwan Setiawan berharap Ketua RT/RW di Kabupaten Bogor akan mendapatkan perlindungan.
"Tujuan utama pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan pada ketua RT/RW. Harapannya, ada kenyamanan dan jaminan bagi ketua RT dan RW dalam melaksanakan tugas. Sehingga ketika ada yang meninggal dunia, nantinya akan mendapatkan jaminan santunan dari BPJS ketenagakerjaan," pungkasnya.
(YNA)