Intip Gaji Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Kerap Pamer Harta di Medsos
Gaji Kepala Bea Cukai Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik usai gaya hidup mewahnya di media sosial viral.
IDXChannel – Gaji Kepala Bea Cukai Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik usai gaya hidup mewahnya di media sosial viral.
Kepala Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eko Darmanto diketahui kerap menampilkan potret gaya hidup mewah dengan mengendarai motor gede (moge) hingga naik pesawat pribadi. Aksi tersebut tampak dalam potret yang diunggahnya di akun Instagram @eko_darmanto_bc yang saat ini telah dihapus.
Lalu, berapa gaji Kepala Bea Cukai Yogyakarta? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Gaji Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Seperti halnya Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Instansi ini juga merupakan salah satu instansi yang menerima remunerasi paling besar dalam bentuk tunjangan kinerja maupun penghasilan lain.
Adapun jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang dipangku oleh Eko Darmanto masuk dalam jabatan PNS Eselon III di lingkungan Kemenkeu. Dengan jabatan tersebut, Kepala Bea Cukai Yogyakarta ini memperoleh sejumlah pendapatan berupa gaji pokok PNS sesuai pangkat dan golongannya, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif cukai, uang lembur, insentif kumandah, dan insentif perjalanan dinas.
Untuk jabatan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto masuk dalam kategori pejabat Eselon III. Ia pun mendapat gaji pokok PNS sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, PNS Eselon III yaknii IIIA dan IIIB memiliki gaji pokok yang didasarkan pada golongan golongan IIId sampai IVb. Adapun kisaran besaran gaji pokoknya antara lain sebagai berikut.
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta juga mendapatkan pendapatan berupa tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan Kinerja (tukin) yang diperoleh oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dibedakan hingga 27 kelas jabatan. Semakin tinggi jabatannya maka semakin besar pula tunjangan kinerjanya. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan paling rendah (kelas jabatan I) adalah sebesar Rp2.575.000. Sementara itu, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan tertinggi (kelas jabatan 27) yang biasa diisi pejabat struktural besarannya mencapai Rp46.950.000.
Adapun tunjangan lain yang didapatkan oleh Kepala Bea Cukai Yogyakarta ini adalah tunjangan istri sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, uang kumendah sebesar Rp60.000 per hari bagi pejabat Eselon, serta tunjangan makan sebesar Rp45.000 per hari.
Itulah ulasan mengenai kisaran gaji Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang gaya hidupnya tengah menjadi sorotan.