News

Istana Ungkap Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam

Raka Dwi Novianto 02/02/2024 17:06 WIB

Staf Khusus Presiden membeberkan alasan Presiden Jokowi menunjuk Tito Karnavian sebagai Plt Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.

Istana Ungkap Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam (Foto MNC Media)

IDXChannel - Staf Khusus Presiden membeberkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan, Jokowi menilai Kemendagri yang dipimpin Tito menjadi salah satu kementerian yang berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam. Alasan lainnya, sambung Ari, Tito termasuk salah satu menteri senior. 

"Pak Tito Karnavian kan termasuk di dalam jajaran kemenko Polhukam. Salah satu menteri yang senior, selain juga ada beberapa menteri yang lain. Jadi Bapak Presiden menunjuk beliau sebagai Plt Menko Polhukam," kata Ari dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Terkait adanya kabar Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang bakal ditunjuk sebagai Menko Polhukam, Ari menyebut, Prabowo memiliki kegiatan lain salah satunya menjadi Calon Presiden (Capres).

"Pak Prabowo kan banyak tugas sekarang ini, termasuk juga dicalonkan sebagai capres. Tentu beliau ada banyak kegiatan yang lain," jelas Ari.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). 

Hal itu menyusul langkah Jokowi yang menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud MD sebagai Menko Polhukam hari ini, Jumat (2/2/2024). 

"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya.

Ari menjelaskan, dalam Keppres tersebut diatur juga mengenai pengganti sementara Mahfud MD. Presiden, kata Ari, langsung menunjuk Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam sementara. 

"Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif," pungkas Ari.

(FAY)

SHARE