Jabatan Kades Diusulkan hingga 9 Tahun, Ini Tanggapan Wapres
Usulan perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades) hingga 9 tahun masih dipertimbangkan oleh pemerintah.
IDXChannel - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut usulan perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades) hingga 9 tahun masih dipertimbangkan oleh pemerintah.
“Mengenai masalah usul (perpanjangan) itu, saya kira itu nanti akan dipikirkan mana yang apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak,” kata Wapres saat ditanya awak media usai menghadiri acara di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Wapres menegaskan, jabatan Kades memiliki masa batasan layaknya pejabat pemerintah. Misalnya, masa jabatan Presiden, Gubernur, Walikota hanya 5 tahun saja, atau hanya bisa diperpanjang dua periode yakni 10 tahun.
“Yang jelas pertama bahwa Presiden, Gubernur, Walikota itu kan memang ada waktunya itu 5 tahunan jadi dua periode itu 10 tahun, jadi ada batasannya,” jelas dia.
Wapres menambahkan, pemerintah saat ini berfokus untuk membuat Desa menjadi lebih sejahtera dengan memperbanyak program desa mandiri dan maju.
“Kalau yang sedang kita pikirkan itu bagaimana membuat desa itu sejahtera, desa itu punya fungsi yang bisa membangun desanya. Karena itu, kita ingin memperbanyak Desa mandiri, Desa maju, itu, bagaimana kepala desa itu mampu mengendalikan desanya, ini yang sedang kita pikirkan,” tandasnya.
(DES)