Jadi Saksi di Persidangan, Putri SYL Chunda Thita Bantah Habiskan Rp200 Juta untuk Terapi Stem Cell
Putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Indira Chunda Thita saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
IDXChannel - Putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita membantah melakukan terapi stem cell.
Bantahan itu menanggapi keterangan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang Pamuji yang menyebut Thita melakukan terapi stem cell.
Thita membantah hal itu saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Saat itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh yang mengonfirmasi perihal terapi stem cell.
"Ini ada permintaan dari Saudara untuk pembayaran terapi stem cell?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Rianto kembali memastikan apakah Thita pernah atau tidak melakukan stem cell. Pasalnya, jumlah perawatan tersebut mencapai ratusan juta.
"Pernah nggak Saudara stem cell? Ini Rp200 juta loh ini Bambang Pamuji kemarin, saya catat ini Bambang Pamuji Rp200 juta stem cell untuk Saudara?" tanya Hakim.
"Tidak pernah, yang mulia," jawab Saksi.
Sebelumnya, Thita dihadirkan Jaksa KPK untuk menjadi saksi di sidang ayahnya. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh sempat menanyakan kesediaan Thita -sapaan akrabnya- untuk menjadi saksi lantaran ada hubungan keluarga dengan salah satu terdakwa.
"Maka saudara ada pilihan untuk bertetap jadi saksi atau mengundurkan diri?" tanya Hakim Rianto.
"Tetap menjadi saksi," jawab Saksi.
Setelah Thita menyatakan setuju, Hakim Rianto kemudian menanyakan kepada SYL. Senada dengan putrinya, SYL menyatakan tidak keberatan.
"Terdakwa tidak keberatan?" tanya Hakim Rianto.
"Tidak Yang Mulia," jawab Terdakwa SYL.
(NIY)