News

Jadi Tersangka dalam Kasus BTS Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan Akui Pernah Terima Rp2,4 M

Nur Khabibi/MPI 12/09/2023 06:29 WIB

Kejagung menetapkan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Jadi Tersangka dalam Kasus BTS Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan Akui Pernah Terima Rp2,4 M. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Seperti diketahui, Elvano pernah menjadi saksi dalam persidangan tersebut pada Kamis (10/8/2023). Dalam ruang sidang, Elvano mengaku pernah menerima uang Rp2,4 dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan yang telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang dimaksud.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memastikan uang Rp2,4 m tersebut ia terima dari Irwan Hermawan. Elvano pun mengiyakan pertanyaan tersebut.

Kemudian, Fahzal mencecar Elvano terkait penggunaan uang miliaran dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Elvano merincikan, ia gunakan untuk membeli sejumlah kendaraan bermotor, berupa mobil HRV dan dua motor gede (moge). Elvano menjelaskan, mobil yang ia beli seharga Rp400 juta dalam kondisi baru. 

"Satu kendaraan bermotor lagi, Triumph," kata Elvano dalam sidang waktu itu.

Elvano lantas menyebutkan harga motor pabrikan Inggris itu ia beli senilai Rp600 juta. Kemudian moge lainnya bermerek Ducati yang ia tebus dengan nominal Rp300 juta.

Bukan hanya harta bergerak, uang tersebut juga Elvano akui ia gunakan untuk melunasi cicilan rumahnya yang terletak di Lebak Bulus.

"Saya gunakan untuk cicilan rumah saya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Ketiganya ialah JS (Jemmy Sutjiawan) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, FM (Feriandi Mirza) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, dan EH (Elvano Hatorangan) Pejabat PPK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran masing-masing para tersangka. Adapun peran dari tersangka EH, Kuntadi menduga, memanipulasi kajian terkait proyek tersebut.

"Saudara EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100% apabila diberikan waktu perpanjangan," tutur Kuntadi saat konferensi pers dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Kendati begitu, kata Kuntadi, modus EH terkuak lantaran proyek tersebut tak kunjung rampung meskipun perpanjangan waktu telah diberikan. "Karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," ucapnya.

(SLF)

SHARE