IDXChannel – Sidang kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih berlangsung. Salah satunya sidang terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hutagalung. Dalam kesaksiannya, Elvano menyatakan uang Rp2,4 miliar yang ia terima dari terdakwa Irwan Hermawan atas perintah Achamd Anang Latif.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memastikan saksi menerima uang sebesar Rp2,4 miliar. Elvano pun mengiyakan pertanyaan dari Hakim.
Kemudian, Fahzal menanyakan untuk apa saja yang sebanyak itu."Pada saat 2022, saya belikan beberapa aset Yang Mulia, berupa kendaraan bermotor," kata Elvano.
Mengetahui uang yang diterima cukup banyak, kemudian Fahzal mencecar untuk apa saja yang tersebut digunakan. "HRV dan dua motor besar (moge)," jawab Elvano.
Elvano menyebutkan mobil yang dimaksud sudah ia serahkan ke Kejagung dan sudah masuk barang sitaan. Mobil yang dimaksud ia beli pada 2022 dalam kondisi baru dengan harga Rp400-an juta.
Kemudian, karena selisih uang masih banyak, hakim kembali mencecar saksi soal penggunaan uang yang ia terima. "Itu Rp400 juta, masih ada Rp2 miliar lagi, dibelikan apa?" tanya Hakim.