Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula, Ini Penampakan Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan
Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016.
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung RI, Jakarta pada Selasa malam (29/10/2024).
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS.
Pantauan tim redaksi di Gedung Kejagung, terlihat keduanya mengenakan rompi merah muda bertuliskan 'Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI'.
Tampak tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan nomor 24 dalam kondisi tangan terborgol.
Disusul Thomas Lembong dengan nomor 62 hanya menebar senyum ke awak media tanpa sepatah kata pun. Keduanya digelandang ke dalam mobil tahanan Kejagung RI.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan kasus korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
"Mereka menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Dia menambahkan, adapun kedua tersangka tersebut adalah, satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
Kedua, tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
(Nur Ichsan Yuniarto)