sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tetapkan Tom Lembong dan Direktur PPI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula

News editor Muhammad Refi Sandi
29/10/2024 20:42 WIB
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan kasus korupsi importasi gula di Kemendag.
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan kasus korupsi importasi gula di Kemendag. (Foto: Devi Pattricia/MNC Media)
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan kasus korupsi importasi gula di Kemendag. (Foto: Devi Pattricia/MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016

Selain Thomas Lembong, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka kasus yang sama. 

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

"Mereka menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Dia menambahkan, adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement