Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Mantan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Bantah Terlibat
IKL jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka.
Dia jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
Usai ditetapkan tersangka, Iwan mengklaim bahwa penandatanganan sejumlah dokumen yang dia lakukan atas arahan Presiden Direktur (Presdir). Dia juga membantah terlibat dalam korupsi ini.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," kata Iwan saat akan dibawa ke mobil tahanan, Rabu (13/8/2025).
Perihal siapa presiden direktur yang sampaikan itu, Iwan enggan menjawab nama secara jelas.
Penetapan tersangka Iwan dilakukan setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL eks Dirut Sritex,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, dalam konferensi pers.
Dia menyampaikan bahwa Iwan Kurniawan berperan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada 2019, yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng.
"Menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB pada 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yg telah di tandatangani. Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke bank BJB pada 2020 dgn lampirkan bukti invoice atau faktu diduga fiktif," kata dia.
Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini ditaksir mencapai Rp1.088.650.808.028 yang kini masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI.
(Nur Ichsan Yuniarto)