News

Jadikan RI Destinasi Pelajar Asing, Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan Versi Baru

Nur Khabibi/MPI 12/10/2023 17:45 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan Visa Pendidikan versi baru, yang memberikan kemudahan kepada WNA untuk menempuh pendidikan di Indonesia.

Jadikan RI Destinasi Pelajar Asing, Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan Versi Baru

IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan Visa Pendidikan versi baru. Visa ini memberikan kemudahan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia. 

WNA tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dari kementerian terkait untuk mendapatkan visa. Mereka hanya cukup melampirkan bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. Menurut dia, pelajar atau mahasiswa asing bisa disponsori baik oleh WNI perorangan maupun lembaga pendidikannya. Ini yang membedakan dengan ketentuan visa pendidikan sebelumnya.

"Kemudahan ini diterapkan untuk mendukung Indonesia sebagai salah satu tujuan pelajar internasional, mengingat Indonesia memiliki budaya yang kaya dan unik, yang memiliki posisi tersendiri dalam peradaban dunia," kata Silmy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2023).

Berdasarkan situs https://izinbelajar.kemdikbud.go.id/, telah diterbitkan 10.920 izin belajar bagi pelajar asing untuk keperluan kursus singkat hingga menempuh pendidikan doktoral. 

Di Yogyakarta sendiri, Kantor Urusan Internasional Universitas Gadjah Mada mencatat ada sejumlah 566 mahasiswa asing serta 75 orang dosen asing per September 2023.

Versi terbaru dari visa pendidikan menawarkan kemudahan kepada pelajar/mahasiswa asing dalam mengurus keperluan pendidikannya di Indonesia. 

Ada beberapa pilihan Visa Pendidikan, antara lain visa pendidikan untuk student, bachelor's degree, master's degree, dan doctoral degree. Permohonan Visa Pendidikan dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

"Kita melihat Australia contohnya, yang menjadi destinasi bagi banyak pelajar dari mancanegara. Mereka punya pilihan visa yang memfasilitasi pelajar internasional sehingga dapat menempuh pendidikan di sana," tuturnya.

"Hal ini berdampak positif dalam peningkatan daya saing pendidikan nasional dan juga memperluas pengaruh di dunia internasional," imbuh dia. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 Tahun 2023, dokumen yang perlu dipersiapkan pelajar asing untuk mengajukan Student Visa, antara lain:

a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan
b. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan korporasi/lembaga pendidikan tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan atau warga negara Indonesia (perorangan) 
c. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia
d. Pasfoto berwarna terbaru 
e. Dokumen untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan.

Perlu dicatat bahwa bukti penerimaan pelajar asing pada lembaga pendidikan di Indonesia yang dilampirkan oleh pemohon Student Visa juga wajib mencantumkan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh. 

"Harapannya versi baru Visa Pendidikan ini bisa membuka kesempatan bagi Indonesia menjadi salah satu destinasi pendidikan tinggi global," ujarnya.

(RNA)

SHARE