News

Jakpro Pertanyakan Siapa 75 KK yang Klaim Berhak Huni Kampung Susun Bayam

Muhammad Refi Sandi/MPI 22/02/2023 15:29 WIB

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mempertanyakan 75 kartu keluarga (KK) yang mengklaim berhak menghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Tanjung Priok, Jakut.

Jakpro Pertanyakan Siapa 75 KK yang Klaim Berhak Huni Kampung Susun Bayam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mempertanyakan 75 kartu keluarga (KK) yang mengklaim berhak menghuni Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Diketahui, massa yang tergabung dalam Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) sempat menggelar aksi demo dan menuntut untuk dapat segera menghuni KSB.

"Kami pun turut mempertanyakan siapa sebenarnya PWKB yang mengklaim berjumlah 75 (KK). Sebab, terkait Kampung Susun Bayam (KSB), Jakpro hanya mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 Kepala Keluarga berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi," kata VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Syachrial pun membantah dalam proses pembangunan KSB terjadi penggusuran. Menurutnya, Jakpro melakukan musyawarah dengan warga hingga menerima ganti rugi.

"Jakpro menegaskan kembali bahwa tidak ada proses menggusur dalam aksi pemukiman kembali warga Kampung Bayam. Program ini adalah Resettlement Action Plan (RAP) yang turut melibatkan pihak independen yang kredibel. Tujuannya agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," papar dia

Dia menegaskan, sejak awal program berlangsung, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan. 

"Hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak," tambahnya.

Kampung Susun Bayam hingga kini belum dapat dihuni. Selain itu, tarif sewa pun belum ditetapkan.

Kendati demikian, tarif sewa berada di rentang Rp615 ribu-Rp765 ribu disesuaikan dengan lantainya sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. 

Lebih lanjut, Syachrial menjelaskan, lahan KSB merupakan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI. Terkini, Jakpro tengah berusaha melengkapi administrasi untuk peralihan aset.

"Perlu dipahami pula bahwa lahan yang dibangun untuk KSB bukanlah milik Jakpro melainkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Sehingga, terkait tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi. Saat ini, Jakpro sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Bayam yang terdampak penggusuran pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) melayangkan keberatan adminstratif ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Hal itu seiring tidak kunjung jelas nasib warga soal hunian Kampung Susun Bayam di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Hari ini Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) bersama dengan LBH Jakarta dan JRMK melayangkan keberatan administratif kepada Pj Gubernur beserta jajaran Pemprov. Dan kami juga melayangkan surat ini kepada Dirut PT Jakpro. Karena atas tindakan tidak memberikan pemenuhan hak atas Kampung Bayam, Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam. Nah, hal ini padahal sudah dijanjikan yang terdampak adalah 75 KK," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah kepada awak media di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/2/2023).

"Warga yang 75 KK ini tergabung dalam satu PWKB dan di sini keberatan administratif ini sebagai upaya untuk memperingati kepada Pemprov dan Jakpro untuk memberikan pemenuhan tersebut. Karena tindakan dengan tidak memberikan pemulihan hak atas Kampung Susun tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan, HAM dan juga asas-asas umum pemerintahan yang baik," imbuhnya.

(YNA)

SHARE