sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jakpro Belum Diberikan Legalitas Sewakan Hunian Kampung Susun Bayam

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
21/02/2023 10:47 WIB
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan, Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara belum dapat dihuni lantaran terkendala masalah legalitas.
Jakpro Belum Diberikan Legalitas Sewakan Hunian Kampung Susun Bayam. (Foto: M Refi Sandi/MPI)
Jakpro Belum Diberikan Legalitas Sewakan Hunian Kampung Susun Bayam. (Foto: M Refi Sandi/MPI)

IDXChannel - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan, Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara belum dapat dihuni lantaran terkendala masalah legalitas pengelola rumah susun (rusun).

Diketahui, Kampung Susun Bayam telah rampung sejak era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Oktober 2022 silam.

VP Corporate Secretary PT Jakpro, Syachrial Syarif mengatakan, Pemprov DKI hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola Kampung Susun Bayam.

"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," kata Syachrial saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement